PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA

(Perseroan Daerah)

 

Jl. Kelud Utara III Kota Semarang

Telp. 024 76420101

 

Unit Kerja PT BPS yang bergerak dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, yang berlokasi di Jl. Raya TPA Jatibarang Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Telp.0811 2923 168, email pltsajatibarang_admin@ptbps.com .

 

Lokasi Unit PLTSa Jatibarang
PROFIL PLTSa

 

 

Indonesia dan Denmark tengah melakukan kerjasama dalam bentuk Environmental Support Programme, yang saat ini memasuki fase ketiga dari program (ESP3) yang dijalankan dari tahun 2013 sampai 2017. Tujuan umum dari pengembangan ESP adalah untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam peningkatan ekonomi berdasarkan atas pengembangan berkelanjutan melalui peningkatan tata kelola lingkungan dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim global.

Setelah pra-studi kelayakan yang dilakukan tahun lalu, pemerintah lokal Semarang mengindikasikan ketertarikannya terhadap keterlibatan ESP3 dalam hubungannya untuk memperbaiki dan mengimplementasikan sistem pengolahan sampah berkelanjutan pada TPA Jatibarang, khususnya dalam penutupan sel/zona TPA, manajemen gas TPA dengan pembangkitan listrik. Laporan ini mengeksplorasi kelayakannya bersama dengan desain teknik awal dan rencana aksi proyek, setelah melakukan rapat awal antara pemerintah kota dengan departemen terkait lainnya dengan konsultan.

 

Beberapa kebijakan di Indonesia diulas, termasuk peraturan manajemen persampahan, peraturan energi nasional, juga kebijakan pembangkitan listrik dari sampah dan peraturannya. Ulasan ini mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah dan terus mencari peraturan dan regulasi yang tepat, dan juga mencari praktik terbaik dalam manajemen persampahan dan memproduksi energi dari sampah. Salah satu Keputusan Kementerian penting adalah peningkatan tarif untuk energi yang diproduksi dari sampah di akhir 2015. Juga perlu disebutkan bahwa Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 yang menunjuk Semarang sebagai salah satu dari tujuh kota yang dipilih untuk fokus pada proyek Sampah  menjadi Energi yang kemudian dirobah menjadi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

 

Melihat hal ini, dengan potensi energi yang telah ditemukan, studi kelayakan dan desain teknik awal difokuskan pada penutupan Zona 1 dan 2 TPA, termasuk penutupan dengan geomembran, sistem pengumpulan gas TPA dengan 9 sumur baru, sistem pengantaran gas TPA dengan cara suar, sistem pra pengolahan gas sebelum ke generator dan penyambungan ke jaringan. Rencana ini mengindikasikan total implementasi akan memakan waktu 15 bulan dimulai sejak awal proyek.

 

Dengan mengusung pekerjaan yang telah diusulkan di atas, masalah lingkungan saat ini di TPA Jatibarang dapat diminimalisir, khususnya kontaminasi air tanah dan kondisi kesehatan secara umum di sekitarnya dapat ditingkatkan. Efek lingkungan dari pelaksanaan proyek juga dianalisa dengan proposal Rencana Manajemen Lingkungan dan juga Rencana Pemantauan Lingkungan.

 

KEGIATAN Unit PLTSa

  1. Pengoperasian Unit Pembangkit
  2. Pencatatan kWh meter setiap jam
  3. Pencatatan Ch4 ( Gas Metana ) pada setiap sumur
  4. Pengurasan air dalam sumurCh4 ( bila sudah mengganggu aliran Gas )
  5. Pemeliharaan Mesin