PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA

(Perseroan Daerah)

 

Jl. Kelud Utara III Kota Semarang

Telp. 024 76420101

 

Tentang kami

PERUSAHAAN


PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) merupakan Holding Company milik Pemerintah Kota Semarang yang berasal dari penggabungan Perusda Percetakan dan Perusda RPH & BHP. Maksud pembentukan induk perusahaan (holding company) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktifitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan untuk menaikkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Bidang usaha dari PT Bhumi Pandanaran Sejahtera mencakup berbagai bidang antara lain bidang percetakan, pembangunan, telekomunikasi, pembudidayaan hewan ternak, pembangkitan listrik, perdagangan, pengolahan limbah dan lain-lain.
Dasar Hukum pembentukan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera adalah Peraturan Daerah  No.13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Holding Company PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda).
Dasar pendirian perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 7 September 2017 oleh notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang
Pengangkatan Direktur dan Komisaris berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2019

 

TENTANG KAMI

 

Bidang usaha PT Bhumi Pandanaran Sejahtera:

Pembangunan

Perdagangan umum dan jasa

Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Perindustrian

Pemanfaatan aset daerah

Pariwisata

Penyediaan Akomodasi

Transportasi

Pertanian

Pertambangan dan Energi

Pergudangan

Kepelabuhanan

Telekomunikasi

Usaha lain yang sah