Tentang kami
PERUSAHAAN
PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) merupakan Holding Company milik Pemerintah Kota Semarang yang berasal dari penggabungan Perusda Percetakan dan Perusda RPH & BHP. Maksud pembentukan induk perusahaan (holding company) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktifitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan untuk menaikkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Bidang usaha dari PT Bhumi Pandanaran Sejahtera mencakup berbagai bidang antara lain bidang percetakan, pembangunan, telekomunikasi, pembudidayaan hewan ternak, pembangkitan listrik, perdagangan, pengolahan limbah dan lain-lain.
Dasar Hukum pembentukan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera adalah Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Holding Company PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda).
Dasar pendirian perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 7 September 2017 oleh notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang
Pengangkatan Direktur dan Komisaris berdasarkan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2019
TENTANG KAMI
Bidang usaha PT Bhumi Pandanaran Sejahtera:
Pembangunan
Perdagangan umum dan jasa
Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Perindustrian
Pemanfaatan aset daerah
Pariwisata
Penyediaan Akomodasi
Transportasi
Pertanian
Pertambangan dan Energi
Pergudangan
Kepelabuhanan
Telekomunikasi
Usaha lain yang sah