PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA

(Perseroan Daerah) Kota Semarang

 

Jl. Kelud Utara III Kota Semarang

Telp. 024 76420101

 

Bersatu Berdaulat

Rakyat Sejahtera

Indonesia Maju

Tentang kami

PERUSAHAAN


PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) merupakan Holding Company milik Pemerintah Kota Semarang yang berasal dari penggabungan Perusda Percetakan dan Perusda RPH & BHP. Maksud pembentukan induk perusahaan (holding company) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktifitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan untuk menaikkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bidang usaha dari PT Bhumi Pandanaran Sejahtera mencakup berbagai bidang antara lain bidang percetakan, pembangunan, telekomunikasi, pembudidayaan hewan ternak, pembangkitan listrik, perdagangan, pengolahan limbah dan lain-lain.
Dasar Hukum pembentukan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera adalah Peraturan Daerah  No.13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Holding Company PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda).

Dasar pendirian perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 7 September 2017 dihadapan notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang.
Perubahan Susunan Pengurus berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera No. 1 tanggal 2 Oktober 2025 dihadapan notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang.

 

 

Bidang Usaha

PT Bhumi Pandanaran Sejahtera:

 

Percetakan & Penerbitan

Pertanian & Peternakan

Pariwisata

Jasa Konstruksi dan Properti

Perdagangan Umum dan Jasa

Pemanfaatan Aset Daerah

Perindustrian

Transportasi

Pertambangan dan Energi

Pergudangan

Telekomunikasi

Ijin Penyelenggaraan Reklame (Videotron)

Usaha lain yang sah