Tentang kami
PERUSAHAAN
PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) merupakan Holding Company milik Pemerintah Kota Semarang yang berasal dari penggabungan Perusda Percetakan dan Perusda RPH & BHP. Maksud pembentukan induk perusahaan (holding company) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, meningkatkan produktifitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan untuk menaikkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bidang usaha dari PT Bhumi Pandanaran Sejahtera mencakup berbagai bidang antara lain bidang percetakan, pembangunan, telekomunikasi, pembudidayaan hewan ternak, pembangkitan listrik, perdagangan, pengolahan limbah dan lain-lain.
Dasar Hukum pembentukan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera adalah Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Holding Company PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda).
Dasar pendirian perusahaan berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 Tanggal 7 September 2017 dihadapan notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang.
Perubahan Susunan Pengurus berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bhumi Pandanaran Sejahtera No. 1 tanggal 2 Oktober 2025 dihadapan notaris Soes Asmara Argawati, SH berkedudukan di Kota Semarang.
Bidang Usaha
PT Bhumi Pandanaran Sejahtera:
Percetakan & Penerbitan
Pertanian & Peternakan
Pariwisata
Jasa Konstruksi dan Properti
Perdagangan Umum dan Jasa
Pemanfaatan Aset Daerah
Perindustrian
Transportasi
Pertambangan dan Energi
Pergudangan
Telekomunikasi
Ijin Penyelenggaraan Reklame (Videotron)
Usaha lain yang sah